Pemerintah Kabupaten Sikka menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,99 miliar yang diungkap oleh BPK dan APIP. Melalui rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Negeri Sikka bersama Inspektorat Daerah pada 24 Juli 2025, upaya pemulihan mulai menunjukkan hasil positif.
Hingga pertengahan tahun 2025, dana sebesar Rp453 juta telah berhasil dikembalikan oleh pihak-pihak terkait, dengan tambahan komitmen pembayaran sebesar Rp769 juta melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dari 25 pihak yang diminta pertanggungjawaban, 21 hadir dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kejari Sikka menegaskan bahwa pendekatan administratif menjadi prioritas utama dalam penyelesaian, dengan sanksi hukum sebagai langkah terakhir jika pengembalian tidak dilakukan sesuai tenggat yang telah ditetapkan, yakni 24 September 2025.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi positif antar institusi dalam memperkuat akuntabilitas dan menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.